4 pokok fikiran uud 45 dalam berita ri th II no 7
-mewujudkan cita2 hukum
-menguasai hukum besar tertulis(uud) maupun hukum dasar tidak tertulis
-dijelaskan (dikonkritisasikan)dalam pasal 2 uud 45
-pembukaan uud 45 sebagai sumber hukum positif indonesia
1. melindungi segenap bangsa indonesia &seluruh tumpah darah indonesia
2. negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3. negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan &permusyawaratan perwakilan
4. negara berdasarkan azas ketuhanan yang maha esa berdasarkan kemanusiaan yang adil & beradab
CONTOH SISTEM HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS/convensi
1.pengambilan keputusan berdasarkan masyarakat
memuat pasal 37 ayat 1 & 4 uud 45 segala keputusan mpr di ambil berdasarkan
suara terbanyak
2.praktek2 penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis:
a.pidato kenegaraan presiden ri setiap tgl 16 agustus di dalam sidang DPR
b.pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rancangan anggaran pendapatan &
belanja negara pada minggu pertama bulan januari setiap thunnya
dekrit presiden sukarno 5 juli 1959
-membubarkan konstitual
-menetapkan berlakunya kembali uud 45,tidak berlaku kembli uuds 50
-dibentuknya mprs & dpas waktu yang sesingkat2nya
dekrit presiden gusdur
-pembubaran mpr & dpr
-mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu
dlm wktu 1 thn
-pembentukan partai golkar sebagai bentuk perlawanan tentang sidang istimewa mpr
hakikat pemb.uud45
1.sebagai sumber hukum tertinggi,sumber dari segala sumber hukum
2.memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia (kesatuan subyek, azas kerohanian,daerah,waktu)
3.sebagai kaidah pokok yang pundamental dari segi terjadinya & segi isinya
3 unsur / sudut pandang pancasila
1.etimologis,historis,terminologis
1 juni hari lahirnya pancasila
18 agustus disahkannya uud 45
2.scra hstris
-bpupki dibentuk tgl 29 mei 45
sidang 1 mengenai calon rumusan dasar negara
tgl 29 mei-1 juni 45
-ppki dibentuk tgl 9 agustus
1.-piagam jakarta menjadi pembukaan
-rancangan hukum dasar menjadi uud
-memilih presiden & wakil presiden
-membentuk knip
tap mpr no 2 thn 78 dasar negara adalah pancasila
3. secara terminologis
pemb. uud45 alinea IV
perumus pncasila :
1.moch.yamin,peri kebangsaan,kemanusiaan,ketuhanan,kerakyatan,
kesejahteraan sosial
2.prof.Dr.supomo
teori negara perseorangan,paham negara kelas(class theory)
paham negara integralistik
3.Ir. soekarno,nasionalime,internasionlisme,mufakat,kesejahteraan sosial,ketuhanan yang berkebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar